Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang, mengatakan putusan PTUN tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap
Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo, I Komang Rai, S.H.,/M.Hum., membeberkan 4 alasan kuat dalam sidang kesimpulan, Selasa (8/7/2026):
Warga Mutiara Regency masih menolak permintaan integrasi jalan oleh warga Desa Banjarbendo, warga Desa Jati dan warga Perumahan Mutiara City
Kekhawatiran Pemkab Sidoarjo tersebut berlebihan dan tidak subtantif. “Secara Subtantif Hubungan LPP APBD 2024 dan Perubahan APBD 2025 adalah terkait SILPA 2024